Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menemukan indikasi Bupati Purbalingga, Sukento Rido Marhaendrianto, dan Wakil Bupati, Tasdi, melakukan pelanggaran di kampanye Pemilihan Presiden 2014.
Mereka diduga melakukan orasi politik berkampanye mendukung salah seorang calon presiden tanpa ada izin cuti.
"Di Purbalingga, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga yang juga ketua DPC PDIP melakukan orasi politik dan kampanye tanpa surat izin cuti," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, di kantornya, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/6/2014).
Selain itu, kata Teguh, di Rembang, Jawa Tengah, pihaknya menemukan Ketua BPD menggunakan fasilitas motor plat merah terlibat pembentukan tim sukses salah seorang capres.
Di Semarang, ujar Teguh, ada kampanye tim sukses capres di Bundaran Simpang Lima luar jadwal yang sudah ditentukan. "Ada beberapa kendala regulasi yang kami rasakan untuk memproses beberapa dugaan pelanggaran tersebut, tetapi kami akan maksimalkan menindaklanjuti semua dugaan pelanggaran tersebut”, tegasnya.
Menurut Teguh, dugaan pelanggaran kampanye sudah diinventarisir dari masa pertama kampanye pada 4 Juni hingga 15 Juni 2014. Bawaslu Jateng juga menemukan pejabat BUMN Perum Perhutani KPH Blora hadir dalam deklarasi pemenangan salah seorang capres.
"Di Surakarta ada pelibatan anak-anak dalam arak-arakan kendaraan bermotor tanpa helm dan knalpot standar dalam kampanye," ungkap Teguh.
"Di Klaten ada pidato beberapa Kepala Desa dalam deklarasi relawan Projo. Di Karanganyar masih ada arak-arakan kendaraan dalam kampanye simpatik tim capres tertentu," beber Teguh. (kem)
Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah diam-diam sudah memanggil Wakil Bupati Purbalingga, Tasdi, terkait dugaan turut serta berkampanye dalam Pemilihan Presiden 2014.
"Wabup Purbalingga sudah diperiksa pengawas," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, saat dihubungi Okezone, Senin (23/6/2014).
Namun, Teguh tidak menjelaskan apakah Bupati Purbalingga, Sukento Rido Marhaendrianto, juga turut diperiksa. Yang jelas, kata Teguh, pihaknya sudah memeriksa sejumlah pejabat daerah seperti Bupati Banyumas yang diduga melakukan pelanggaran kampanye.
"Sedang dikaji sanksinya," ujar Teguh menambahkan.
Sebelumnya, Bawaslu Jawa Tengah menemukan indikasi Bupati Purbalingga, Sukento Rido Marhaendrianto, dan Wakil Bupati, Tasdi, melakukan pelanggaran di kampanye Pemilihan Presiden 2014. Mereka diduga melakukan orasi politik berkampanye mendukung salah seorang calon presiden tanpa ada izin cuti.
Pejabat daerah lain yang diduga melanggar kampanye adalah Ketua BPD yang kedapatan menggunakan fasilitas motor pelat merah terlibat pembentukan tim sukses salah seorang capres. Bawaslu Jateng juga menemukan pejabat BUMN Perum Perhutani KPH Blora hadir dalam deklarasi pemenangan salah seorang capres.
Teguh menyatakan para pejabat daerah yang diduga melakukan pelanggaran kampanye semua akan dipanggil untuk dimintai konfirmasi. "Diundang klarifikasi dan direkomendasikan sanksi ke atasannya," ungkap Teguh.
Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah diam-diam sudah memanggil Wakil Bupati Purbalingga, Tasdi, terkait dugaan turut serta berkampanye dalam Pemilihan Presiden 2014.
"Wabup Purbalingga sudah diperiksa pengawas," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, saat dihubungi Okezone, Senin (23/6/2014).
Namun, Teguh tidak menjelaskan apakah Bupati Purbalingga, Sukento Rido Marhaendrianto, juga turut diperiksa. Yang jelas, kata Teguh, pihaknya sudah memeriksa sejumlah pejabat daerah seperti Bupati Banyumas yang diduga melakukan pelanggaran kampanye.
"Sedang dikaji sanksinya," ujar Teguh menambahkan.
Sebelumnya, Bawaslu Jawa Tengah menemukan indikasi Bupati Purbalingga, Sukento Rido Marhaendrianto, dan Wakil Bupati, Tasdi, melakukan pelanggaran di kampanye Pemilihan Presiden 2014. Mereka diduga melakukan orasi politik berkampanye mendukung salah seorang calon presiden tanpa ada izin cuti.
Pejabat daerah lain yang diduga melanggar kampanye adalah Ketua BPD yang kedapatan menggunakan fasilitas motor pelat merah terlibat pembentukan tim sukses salah seorang capres. Bawaslu Jateng juga menemukan pejabat BUMN Perum Perhutani KPH Blora hadir dalam deklarasi pemenangan salah seorang capres.
Teguh menyatakan para pejabat daerah yang diduga melakukan pelanggaran kampanye semua akan dipanggil untuk dimintai konfirmasi. "Diundang klarifikasi dan direkomendasikan sanksi ke atasannya," ungkap Teguh.