Kasus penjualan mobil dan sepeda motor bekas yang tidak disertai dengan dokumen asli marak di akhir tahun. Ini disebabkan banyak orang menjual kendaraannya untuk ditukar dengan mobil baru.Masyarakat harus berhati-hati dalam membeli mobil bekas.
Di antara penjual tersebut bisa jadi ada pelaku atau penadah kendaraan hasil curian untuk mengambil untung. Mereka menjual kendaraan dengan menggunakan surat-surat palsu.
Salah satu Pegawai Samsat, mengatakan, ada beberapa tips agar masyarakat bisa terhindar dari tipu muslihat pihak tak bertanggung jawab.
“Pertama, coba cek secara fisik STNK yang akan dibeli. STNK palsu biasanya tidak ada benang pengaman di sisi kirinya. Pastikan, benang pengaman itu bentuknya tersulam,” jelasnya.Tidak hanya itu, lanjut dia, pada STNK terdapat hologram yang hanya bisa dilihat keabsahannya menggunakan alat bantu sinar ultraviolet.
“Lebih gampang, coba samakan dengan STNK lainnya. Mulai dari bahan, ukuran, dan warnanya,”ucapnya.Mangkuanom menambahkan, biasanya para penjual kendaraan ‘nakal’ tidak dapat menunjukkan BPKB. Mereka hanya bisa menunjukkan STNK ke calon korbannya.
“Yang lebih menonjol adalah penjual biasanya bisa menawarkan balik nama pada saat itu juga tanpa melalui proses di Samsat,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, pelaku akan menurunkan harga jual jauh dari pasaran demi menarik perhatian calon pembeli. Terakhir, ia menyarankan kepada masyarakat agar memeriksakan kendaraan yang akan dibeli di Samsat terdekat sebelum bertransaksi.