Permasalahan sampah di purbalingga belum memasuki tahap penyelesaian yang ideal. Hal ini terjadi karena masyarakat berkembang dengan gaya hidup yang berbeda beda.
Dua Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, serta perda nomor 02 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup disosialisasikan di jajaran pemerintahan dan swasta hari ini Kamis (18/9/2014), di ruang Ardilawet Setda.
Dua perda tersebut, terkait dengan permasalahan sampah yang tidak dapat diabaikan, karena dalam semua aspek kehidupan, selalu dihasilkan sampah. Selain itu juga pengelolaan sampah yang ada harus sesuai dengan metode, serta teknik, pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.
“Hampir di semua kabupaten/kota yang ada di Indonesia, selalu dihadapkan dengan permasalahan sampah, pertambahan penduduk, dan perubahan pola konsumsi masyarkat telah menimbulkan volume, jenis karakteristik sampah, yang semakin beragam,”tutur Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto, dihadapan Kepala Badan, Dinas terkait, para Kepala Desa (Kades), dan perwakilan pengusaha di Kabupaten Purbalingga.
Menurutnya, dengan disosialisasikan dua perda tersebut, diharapkan, pengelolaan sampah yang ada harus sesuai dengan metode, serta teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Sehingga dalam pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan dampak negative terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Pengelolaan sampah merupakan kegiatan sistematis, menyeluruh, serta berkesinambungan, yang meliputi, pengurangan dan penanganan sampah yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Selain itu juga untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumebr daya.
Pengurangan sampah sambung juga dapat dilakukan melalui pembatasan timbunan sampah (reduce), pemanfaatan kembali sampah (reuse), dan pendauran ulang sampah (recycle). Kegiatan tersebut meliputi pemilahan dalam bentuk pengelompokan, serta pemisahan sampah, sesuai dengan jenis, jumlah, dan sifat sampah. Sedangkan pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah, dari sumber sampah, ke tempat penampungan sementara (TPS), atau pengelohan sampah terpadu.
Untuk pengangkutan dalam bentuk membawa sampah, dari sumber, maupun TPS, atau dari TPS menuju ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Sedangkan untuk pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, serta jumlah sampah, dan pemrosessan akhir sampah/residu hasil pengelohan sebelumnya ke media lingkungan yang aman.
“Pemkab mengharapkan dukungan dari semua komponen masyarakat, agar turut serta dalam pengelolaan sampah di Purbalingga, sehingga tujuan dari perda, yaitu untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, dan kualitas lingkungan di daerah. Sehingga sampah dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya, meningkatkan peran serta masyarakat, dalam pengelolaan sampah di daerah dapat tercapai,” pintanya (spj/HF)